BERITA 2023

MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDes) DESA SEPEMPANG T.A. 2024

Jum’at, tanggal 07 Juli 2023 bertempat di Ruang Rapat Gedung Satu Atap Kantor BPD Desa Sepempang, Pemerintah Desa Sepempang mengadakan Musyawarah Desa dalam rangka tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Sepempang Tahun Anggaran 2024, kegiatan ini di hadiri oleh Tenaga Ahli Kabupaten Natuna, Camat Bunguran Timur, Kepala Desa Sepempang, Sekretaris Desa, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Ketua Beserta Anggota BPD, Bhabinkamtibmas, Dusun, RW, RT, BUMDES, PKK, Tokoh Pemuda dan Lembaga yang ada di Desa.

Acara dibuka oleh Kepala Desa Sepempang (Bapak Muhammad Shalihin). dalam penyampaiannya mengucapkan terimakasih atas kehadiran dari Tenaga Ahli dan Camat Bunguran Timur dalam rangka tahapan awal untuk penyusunan RKPDesa Tahun Anggaran 2024.

 

 

Sambutan Kepala Desa Sepempang, dalam musyawarah ini kami harapkan kepada seluruh lembaga yang ada di Desa untuk mencari kegiatan atau pembangunan yang mana yang sangat mendesak, sehingga menjadi dasar yang paling relevan dalam menetapkan RKPDes Tahun Anggaran 2024, serta kita menggunakan pagu anggaran yang di kucurkan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat Tahun 2023 untuk menjadi pengkajian awal dalam penyusunan RKPDesa Tahun 2024 sebagai dasar penyusunan APBDesa Tahun 2024. (ujar Muhammad Shalihin)

Sambutan Ketua BPD (PARDI), sama-sama kita menyusun RKPDes Tahun 2024 sesuai dengan visi-misi Kades terpilih yang merupakan kerja pertama untuk bapak Muhammad Shalihin pada tahun 2024 jangan sampai apa yang dibutuhkan dan hal yang mendesak di wilayah RT-RW tidak dimasukkan dalam penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2024, (ujar Bapak Pardi).

Agus Salim Sinaga (Tenaga Ahli Kabupaten Natuna) menyampaikan proses penyusunan RKPDes berdasarkan 2 peraturan yaitu PERMENDES No. 17 Tahun 2019 dan PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014, saya harapkan tim yang bekerja sesuai dengan visi-misi Kepala Desa Sepempang dan sesuai dengan juknis yang sudah ditetapkan dalam Peraturan yang berlaku.

Desa Sepempang merupakan Desa Mandiri dengan pencairan Dana Desa hanya dua tahap dan sudah 100% pada tahun ini (Ujarnya).

Arahan Camat Bunguran Timur (Hamid Hasnan, S.Pd) terkait RKPdesa ini diharapkan tim yang betul-betul mampu dalam bekerja untuk kemajuan Desa Sepempang di tahun berikutnya, sesuai dengan azas manfaat untuk mensejahterakan masyarakat desa, jika membangun jalan diharapkan jalan tersebut terus berkelanjutan.

Saya mengapreasiasi atas kinerja Pemerintah Desa Sepempang yang sangat luar biasa bagusnya, baik dari segi administrasi, pembangunan dan kegiatan-kegiatan pembangunan lainnya, saya berharap pertahankan dan tingkatkan agar selalu menjadi contoh buat Desa-desa yang ada di Kecamatan Bunguran Timur dan Kabupaten Natuna. (Papar Hamid Hasnan)

 

 

 

pembentukan Tim Penyusun RKPDesa Tahun Anggaran 2024 yaitu:

  1. Pembina (Penanggungjawab) : Kepala Desa Sepempang
  2. Ketua : Johan, (Sekretaris Desa)
  3. Sekretaris : Desi Marlina (Aparatur Desa)
  4. Anggota : Firdaus (Tokoh Pemuda)
  5. Anggota : Lila Sari (Aparatur Desa)
  6. Anggota : Hermanto (Perwakilan Lembaga Desa)

Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah;

  1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Dengan Tahapan Yaitu:

  1. Musdes Penyusunan RKPDes,
  2. Pembentukan Tim Penyusun RKPDes,
  3. Pencermatan pagu indikatif Desa dan Penyelarasan Program/kegiatan masuk di Desa,
  4. Pencermatan ulang RPJMDesa,
  5. Penyusunan Rancangan RKPDesa,
  6. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa,
  7. Penetapan RKPDesa.